Skip to content
KilasCepat
Menu
  • Home
  • Latest News
  • Sports
  • Technology
  • Fashion
  • Health
Menu

Pernyataan Menkeu Purbaya: Tax Amnesty Berulang Potensi Dorong Ketidakpatuhan Pajak

Posted on 20 September 202520 September 2025 by Alexander

Pemerintah sedang mengkaji kembali kebijakan pemberian Tax Amnesty (pengampunan pajak), khususnya dalam kaitannya dengan dampaknya bagi perilaku wajib pajak di Indonesia. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pelaksanaan Tax Amnesty secara berulang dapat memberikan efek yang tidak diinginkan, khususnya dalam meningkatkan kecenderungan tidak patuh di kalangan pembayar pajak.

Latar Belakang Pemberian Tax Amnesty

Tax Amnesty merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak, baik individu maupun korporasi, untuk melaporkan dan memperbaiki kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi atau denda yang biasa ditetapkan. Sejak digulirkan, tujuan utama dari insentif ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak negara, memperluas basis pajak, serta mendorong transparansi kepemilikan aset khususnya mereka yang memiliki harta di luar negeri.

Penjelasan Purbaya Yudhi Sadewa Terkait Pengampunan Pajak

Purbaya Yudhi Sadewa, selaku Menteri Keuangan, memberikan pandangannya terkait pelaksanaan Tax Amnesty yang berulang kali. Menurutnya, kehadiran Tax Amnesty yang dilakukan lebih dari sekali bisa memberikan sinyal yang keliru kepada para wajib pajak. Mereka yang sebelumnya belum patuh atau tidak melaporkan kekayaan secara benar justru merasa mendapatkan insentif dan peluang baru untuk mengulangi ketidakjujuran dalam pelaporan pajak.

Menteri Keuangan menegaskan, “Pemberian tax amnesty yang berulang bisa memunculkan persepsi di kalangan wajib pajak bahwa tidak apa-apa untuk tidak jujur karena pada akhirnya akan diberikan keringanan lagi.”

Dampak Tax Amnesty Berulang pada Kepatuhan Pajak

Penerapan pengampunan pajak lebih dari satu kali dianggap dapat menurunkan tingkat kepatuhan. Mereka yang tidak jujur dalam melapor pajak berpotensi menunda-nunda pelaporan karena berasumsi bahwa akan ada kesempatan berikutnya untuk memperoleh keringanan. Sebaliknya, kelompok wajib pajak yang taat justru merasa kebijakan tersebut tidak adil karena mereka tidak memperoleh insentif atau perlakuan istimewa serupa.

Baca Juga :  Alejandro Garnacho Resmi Berpindah ke Chelsea dari Manchester United

Beberapa ahli ekonomi dan perencana kebijakan juga mewanti-wanti bahwa frekuensi pelaksanaan Tax Amnesty perlu dibatasi agar tidak menimbulkan gejolak persepsi di masyarakat perpajakan. Kebijakan yang terlalu sering dianggap melemahkan integritas sistem perpajakan nasional.

Insentif atau Disinsentif?

Tax Amnesty di satu sisi memang bisa meningkatkan penerimaan negara secara jangka pendek, namun jika terlalu sering diberikan, justru menjadi tantangan untuk mendorong kepatuhan jangka panjang. Dengan adanya pengampunan berkala, kelompok yang tidak patuh merasa diuntungkan melalui penghapusan sanksi, sedangkan kepatuhan sukarela menjadi menurun.

Purbaya mengingatkan, jika pemerintah ingin menjaga tingkat kepatuhan sukarela dan memperkuat sistem perpajakan, kebijakan pengampunan sebaiknya tidak dijadikan opsi reguler.

Baca Juga :  Kemenangan Telak Timnas Indonesia atas Chinese Taipei Warnai FIFA Matchday 2025

Sejarah Pelaksanaan Tax Amnesty di Indonesia

Indonesia beberapa kali melaksanakan program Tax Amnesty, salah satunya yang cukup besar terjadi pada tahun 2016. Kala itu, data pemerintah menunjukkan bahwa puluhan ribu wajib pajak memanfaatkan program ini, dengan total nilai deklarasi harta mencapai ribuan triliun rupiah. Penerimaan pajak pun mendapatkan dorongan signifikan, meski tidak semua dana hasil deklarasi akhirnya kembali (repatriasi) ke dalam negeri.

Evaluasi dari pelaksanaan pengampunan pajak pada masa lalu memberikan beberapa catatan penting, di antaranya perlunya penguatan pengawasan pasca-implementasi dan pentingnya edukasi kepada wajib pajak mengenai arti penting kepatuhan jangka panjang.

Tantangan dan Tanggapan Publik

Kebijakan Tax Amnesty tidak lepas dari pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak melihatnya sebagai solusi pragmatis untuk jangka pendek, terutama di masa penerimaan pajak sedang stagnan. Namun di sisi lain, kelompok akademisi dan praktisi memandang perlunya konsekuensi tegas terhadap pelanggaran regulasi perpajakan agar tidak menimbulkan preseden negatif di kemudian hari.

Sebagaimana dikatakan Purbaya, “Justru tax amnesty yang sering jadi insentif untuk mereka yang tidak jujur. Ini yang perlu kita waspadai.”

Rekomendasi Kebijakan Kedepan

  • Pembatasan frekuensi pengampunan pajak: Pemerintah didorong untuk membuat regulasi yang jelas terkait batasan pemberian Tax Amnesty agar tidak menjadi rutinitas yang merugikan sistem kepatuhan.
  • Pemberdayaan pengawasan dan penegakan hukum: Setelah pelaksanaan Tax Amnesty, penguatan fungsi pengawasan dan penindakan perlu dilakukan agar para wajib pajak tidak mengulangi kesalahan serupa.
  • Peningkatan edukasi perpajakan: Sosialisasi tentang pentingnya kepatuhan pajak dan manfaat langsung bagi pembangunan nasional mesti lebih digencarkan kepada masyarakat luas.
Baca Juga :  Timnas Indonesia Fokus Hadapi Chinese Taipei di FIFA Matchday Surabaya

Kesimpulan

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kebijakan Tax Amnesty. Program ini memang memberi dampak positif pada penerimaan negara dalam jangka pendek, namun jika pelaksanaannya berulang-ulang, potensi besar untuk terjadinya penurunan kepatuhan pajak tidak dapat diabaikan.

Sebagai negara yang sedang membangun basis perpajakan yang kuat dan adil, Indonesia harus menyeimbangkan antara penerimaan jangka pendek dan budaya taat pajak jangka panjang. Tax Amnesty perlu menjadi solusi luar biasa, bukan kebijakan rutin, agar integritas sistem perpajakan tetap terjaga serta keadilan dan kepatuhan dapat tercapai secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • FIFA Menjatuhkan Sanksi pada 7 Pemain Naturalisasi Malaysia dan FAM
  • Pertamina Patra Niaga Penuhi Pasokan BBM Impor untuk Vivo Energy Indonesia
  • Penanganan Perkara Delpedro Marhaen dan Lokataru Foundation Berlanjut
  • Lewandowski Antar Barcelona Raih Kemenangan atas Real Oviedo di La Liga
  • Kredit UMKM Capai Rp 1.494,5 Triliun per Agustus 2025, Berikut Faktor Pendukungnya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Pos-pos Terbaru

  • FIFA Menjatuhkan Sanksi pada 7 Pemain Naturalisasi Malaysia dan FAM
  • Pertamina Patra Niaga Penuhi Pasokan BBM Impor untuk Vivo Energy Indonesia
  • Penanganan Perkara Delpedro Marhaen dan Lokataru Foundation Berlanjut
  • Lewandowski Antar Barcelona Raih Kemenangan atas Real Oviedo di La Liga
  • Kredit UMKM Capai Rp 1.494,5 Triliun per Agustus 2025, Berikut Faktor Pendukungnya

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025

Kategori

  • Latest News

Partner & Media Group

  • beritatren.idBerita & tren terkini
  • kediripos.comBerita daerah & komunitas
  • portalnews.my.idPortal berita umum
  • autoviral.idOtomotif & konten viral
  • mantapnews.idBerita pilihan harian

Archives

  • September 2025
  • Agustus 2025

Categories

  • Latest News

Postingan Baru

Links

  • Privacy Policy
  • Terms of Use
  • Advertisment
  • Contact
©2025 KilasCepat | Design: Newspaperly WordPress Theme

Powered by
...
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by