Kompol Kosmas K Gae, yang sebelumnya menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, secara resmi diberhentikan dari jabatannya dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini ditempuh oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah melakukan evaluasi terhadap tindakannya selama mengawal aksi unjuk rasa yang berujung pada meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol).
Latar Belakang Kejadian
Insiden tragis ini bermula ketika sebuah mobil taktis (rantis) milik Brimob melaju di tengah kerumunan massa demonstran. Affan Kurniawan, yang saat itu berada di lokasi demonstrasi, menjadi korban setelah kendaraan tersebut melintas hingga menyebabkan kematiannya. Penanganan kejadian ini menuai perhatian luas dari masyarakat dan media karena diduga ada kelalaian prosedur dari anggota yang bertugas di lapangan.
Proses Evaluasi dan Sanksi
Pascakejadian, Polri segera melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh personel yang terlibat. Dalam proses evaluasi, ditemukan bahwa Kompol Kosmas K Gae tidak menjalankan tugas secara profesional saat mengelola situasi demonstrasi yang berujung pada insiden maut tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pimpinan Polri memutuskan untuk memberikan sanksi berupa PTDH kepada Kompol Kosmas, yang diumumkan secara resmi dalam forum internal kepolisian.
Penjelasan Polri Terkait PTDH
Pemberhentian Kompol Kosmas sebagai bentuk akuntabilitas institusi dalam menjalankan prosedur penegakan hukum serta pengamanan kerusuhan massa. Polri menegaskan bahwa tindakan tidak profesional oleh siapa pun di tubuh korps akan ditindak tegas guna menjaga nama baik institusi serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Penting bagi institusi kepolisian untuk menjaga kredibilitas dan transparansi dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang melibatkan aksi massa dan korban jiwa.
Respons Keluarga Korban dan Publik
Keluarga Affan Kurniawan serta masyarakat luas menyambut baik langkah tegas Polri dalam menangani kasus ini. Mereka berharap, penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan juga berlaku ke depannya terhadap kasus-kasus serupa, demi mencegah terulangnya peristiwa tragis di masa mendatang. Tindakan PTDH kepada perwira tinggi Brimob ini dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional atas kekeliruan di lapangan.
Imbas Sanksi PTDH terhadap Karier Kepolisian
Sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat merupakan hukuman berat yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar disiplin berat, termasuk kelalaian hingga menyebabkan korban jiwa. Dengan status ini, maka Kompol Kosmas tidak lagi berhak mengenakan atribut kepolisian, menerima hak pensiun, atau fasilitas institusi. Selain itu, rekam jejak tersebut berdampak langsung pada citra institusi dalam aspek profesionalisme dan kepercayaan publik.
Kronologi Penanganan dan Penilaian Profesionalisme
Pada saat demonstrasi berlangsung, Kompol Kosmas K Gae diketahui duduk di samping sopir kendaraan taktis yang terlibat kecelakaan. Sebagai atasan dari unit pengamanan tersebut, tanggung jawab penuh berada padanya untuk memastikan seluruh personel bertindak sesuai standar operasional. Hasil uji internal menyatakan bahwa ada kelalaian dan keputusan yang tidak tepat sehingga terjadi situasi fatal, menyebabkan Affan Kurniawan tewas di lokasi.
Langkah-langkah Selanjutnya dari Polri
Setelah PTDH dijatuhkan, Polri memonitor jalannya proses hukum secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penambahan sanksi etik maupun pidana berdasarkan hasil pendalaman lanjutan. Kepolisian RI juga merespons kasus ini dengan meningkatkan pelatihan pengamanan aksi massa dan memperbarui standar operasional prosedur sebagai upaya pencegahan terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.
Reformasi Pengamanan dalam Unjuk Rasa
Kasus yang melibatkan Kompol Kosmas menjadi momentum penting evaluasi internal di tubuh Polri, khususnya terkait protokol pengamanan aksi demonstrasi. Peninjauan ulang dilakukan terhadap metode pengendalian massa, pemanfaatan kendaraan taktis, serta mekanisme komunikasi antara pimpinan unit dengan personel pelaksana. Diharapkan perbaikan ini dapat memberi perlindungan lebih baik baik bagi demonstran, aparat, maupun masyarakat umum.
Hikmah dan Catatan Penting
- Setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilandasi oleh profesionalisme dan prosedur yang ketat.
- Akuntabilitas merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam menangani insiden seperti kerusuhan massa.
- Kejadian ini memicu peningkatan transparansi dalam pemeriksaan internal kepolisian.
- Penanaman nilai kemanusiaan dan kehati-hatian menjadi perhatian serius ke depan.
Penutup
Pengambilan keputusan tegas terhadap Kompol Kosmas K Gae menjadi catatan penting dalam pengelolaan demonstrasi di Indonesia. Insiden tersebut diharapkan menjadi pembelajaran berharga tidak hanya bagi institusi kepolisian, namun juga masyarakat luas agar tercipta hubungan yang harmonis dan profesional antara aparat penegak hukum dan rakyat. Tindakan disipliner yang diberikan merupakan wujud nyata terjaganya integritas Polri dalam menegakkan keadilan demi keamanan bersama.