Kubu yang dipimpin Agus Suparmanto menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait penetapan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penolakan tersebut disampaikan secara terbuka oleh Muhammad Romahurmuziy, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, yang menyuarakan sikap kelompok pendukung Agus Suparmanto.
Awal Mula Penolakan terhadap SK Menkumham
Perselisihan internal di tubuh PPP memuncak ketika Menkumham mengeluarkan SK pengesahan susunan pengurus baru yang menunjuk Muhammad Mardiono sebagai ketua umum. Keputusan tersebut menuai reaksi keras dari sejumlah kader yang loyal kepada Agus Suparmanto. Mereka memandang SK tersebut memiliki kelemahan dari segi hukum dan proses organisatoris. Muhammad Romahurmuziy, diwakilkan untuk menyampaikan penolakan tersebut secara resmi kepada publik.
Alasan Penolakan dan Klaim “Cacat Hukum”
Pihak yang mendukung Agus Suparmanto menganggap penerbitan SK Menkumham tidak memenuhi ketentuan dan prosedur legal yang berlaku bagi pengesahan struktur partai politik. Mereka menilai ada pelanggaran administratif maupun mekanisme organisatoris yang seharusnya dijalankan dalam pengesahan kepengurusan baru.
Romahurmuziy dalam statemennya menegaskan bahwa keputusan yang diambil pemerintah dinilai “cacat hukum”. Ia berargumen bahwa aspek-aspek penting yang harusnya dikaji dan dipenuhi sebelum penerbitan SK tidak diindahkan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan di internal partai.
“Kami menegaskan penolakan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan baru PPP,” tegas Muhammad Romahurmuziy sebagai perwakilan kubu Suparmanto.
Pertimbangan Kubu Agus Suparmanto tentang Administrasi Partai
Penolakan SK Menkumham dilandasi keyakinan bahwa proses menentukan Ketua Umum PPP seharusnya dilakukan secara demokratis dengan mempertimbangkan suara mayoritas kader dan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Kubu Agus Suparmanto menilai keputusan Menkumham bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Dinamika Internal PPP Pasca Penetapan SK
Sesudah keluarnya SK tersebut, kondisi internal PPP semakin diwarnai dinamika dan friksi. Sebagian anggota mendukung langkah yang diambil pemerintah dan kepengurusan baru, sementara kubu yang dipimpin Agus Suparmanto tetap pada sikapnya untuk melawan secara politik dan hukum. Suasana ini menandai babak baru dalam konflik internal PPP yang telah berlangsung sebelumnya.
Respon Terhadap Legalitas Kepengurusan Baru
Romahurmuziy menyebut pihaknya memiliki dasar hukum dan data administratif yang kuat untuk mendukung keberatan atas SK Menkumham. Ia menekankan pentingnya mengedepankan prinsip legalitas dalam setiap langkah perubahan struktural partai. Sementara itu, kepengurusan yang diketuai Mardiono menyatakan siap menjalankan amanat yang diberikan Menkumham serta berkomitmen menjaga soliditas partai jelang agenda politik nasional mendatang.
Dampak Penolakan Terhadap Konsolidasi Partai
Penolakan yang diutarakan kubu Agus Suparmanto telah mempengaruhi proses konsolidasi partai di tingkat pusat maupun daerah. Beberapa kader menunda langkah strategis hingga ada kejelasan tentang kepastian hukum kepengurusan. Friksi internal juga berpotensi berdampak pada peta dukungan dan posisi politik PPP menjelang pemilihan-pemilihan penting berikutnya.
Pernyataan Resmi Kubu Suparmanto dan Agenda Selanjutnya
Melalui Romahurmuziy, kubu Agus Suparmanto menegaskan komitmen untuk menempuh jalur hukum dan administratif guna memperjuangkan keabsahan kepengurusan sesuai aspirasi internal partai. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tercapai keputusan yang dianggap adil oleh seluruh kader.
Konteks Perseteruan di Partai Persatuan Pembangunan
Konflik kepemimpinan di PPP bukan hal baru. Sejak beberapa waktu terakhir, dinamika internal kerap muncul, khususnya terkait pemilihan atau pengesahan pengurus pusat. Berbagai upaya telah ditempuh kubu yang berselisih, mulai dari forum internal hingga pelibatan pemerintah, demi memperoleh legitimasi kepengurusan partai.
Komentar Berbagai Pihak Mengenai Polemik SK Menkumham
Situasi ini mendapat perhatian luas, baik di kalangan kader PPP sendiri, partai politik lain, hingga pengamat politik. Beberapa pihak mendorong agar konflik tersebut bisa diselesaikan secara mufakat dan mengedepankan musyawarah internal. Namun, belum seluruh simpul permasalahan dapat diurai, mengingat masing-masing kubu memiliki dukungan kader dan argumentasi hukum sendiri.
Pentingnya Penyelesaian Konflik secara Demokratis
Banyak kalangan menekankan pentingnya menuntaskan perselisihan ini lewat cara-cara demokratis. Penguatan AD/ART serta transparansi dalam komunikasi internal dinilai sebagai kunci untuk menghindari fragmentasi lebih lanjut sekaligus menjaga citra partai di mata publik.
Imbas Terhadap Stabilitas Internal PPP
Konflik terkait SK kepengurusan memiliki pengaruh langsung terhadap stabilitas organisasi dan peran fungsional partai di ranah politik nasional. Perpecahan berkepanjangan dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas struktur organisasi serta kepercayaan publik dan kader terhadap pimpinan partai.
Kesimpulan
Kisruh internal PPP terkait penerbitan SK pengesahan ketua umum baru menegaskan adanya perbedaan tajam dalam interpretasi prosedur administratif dan prinsip organisasi. Kubu Agus Suparmanto melalui Romahurmuziy menyampaikan penolakan tegas dan menuntut perlunya peninjauan ulang terhadap SK Menkumham demi menjaga konstitusionalitas partai. Tantangan terbesar yang kini dihadapi PPP adalah membangun kembali solidaritas internal guna menghadapi agenda politik ke depan dengan struktur kepengurusan yang solid dan sah secara hukum.