Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset Menunggu Langkah DPR

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali jadi sorotan setelah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa percepatan prosesnya kini bergantung pada inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pernyataan Menkum tentang Inisiasi Pembahasan

Supratman Andi Agtas, yang menjabat sebagai Menteri Hukum, menyampaikan bahwa upaya membahas RUU Perampasan Aset bisa berlangsung lebih efisien apabila dimulai oleh DPR. Menurut penuturannya, proses pengajuan dan pembahasan bisa menjadi lebih singkat serta cepat rampung jika berasal dari inisiatif legislatif.

DPR Sudah Siap Membahas RUU Perampasan Aset

Dari informasi yang diungkapkan Supratman, pihak DPR telah menyatakan kesiapannya untuk memulai pembahasan terkait RUU tersebut. Langkah berikutnya dinilai tinggal menunggu waktu yang tepat bagi DPR untuk menginisiasi prosesnya di lingkungan parlemen, sehingga agenda tersebut dapat segera berjalan.

Baca Juga :  Estimasi Kerugian Ekonomi Akibat Demo Ricuh Capai Rp 1,2 Triliun

RUU Perampasan Aset dalam Konteks Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik karena dianggap strategis dalam upaya pemberantasan praktik korupsi dan tindak pidana lain yang melibatkan aset hasil kejahatan. RUU ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang kuat agar proses penelusuran, penyitaan, dan pengelolaan aset negara berjalan efektif.

Proses Legislasi RUU

Pada sistem politik Indonesia, penyusunan dan pembahasan sebuah RUU dapat diajukan baik oleh pemerintah maupun DPR. Jika RUU diinisiasi oleh DPR, maka pembahasan akan dimulai dengan penyampaian naskah dan dilakukan pembahasan bersama pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.

Harapan Penyelesaian Lebih Cepat

Supratman menyoroti bahwa jika langkah awal datang dari DPR, proses legislasi bisa berjalan lebih cepat. Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi antara Kementerian Hukum dengan DPR sudah terjalin untuk koordinasi lebih lanjut. DPR sendiri diyakini memiliki kesiapan dan semangat untuk mengawal pembahasan RUU sesuai prosedur yang berlaku.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset akan lebih cepat jika DPR menjadi pengusul. DPR juga telah menyampaikan kesiapan, sekarang tinggal menunggu tindak lanjut,” jelas Supratman.

Latar Belakang Penyusunan RUU Perampasan Aset

Penyusunan RUU ini dipandang penting sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana, khususnya dalam merespons kebutuhan penguatan pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan terorganisir yang melibatkan aset dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Tiga Berita Bisnis Terpopuler: Dampak Demo terhadap Pajak dan Penerimaan Negara

Dampak Pengesahan RUU Perampasan Aset

Bila nantinya disahkan, RUU ini diharapkan menjadi piranti hukum untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak kejahatan. Upaya tersebut selaras dengan komitmen Indonesia dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Kesiapan Parlemen dan Pemerintah

Dengan dukungan yang telah disampaikan oleh DPR, bola selanjutnya ada pada proses internal parlemen untuk mengagendakan pembahasan. Sementara itu, pemerintah, melalui kementerian terkait, telah menyatakan komitmennya dalam mendukung pembahasan dan pengesahan RUU ini.

Penutup

Pergeseran inisiatif pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR menandai tata kelola legislasi yang kolaboratif antara pemerintah dan parlemen. Dalam waktu dekat, pembahasan diharapkan dapat segera dimulai untuk memberikan kepastian hukum terkait perampasan aset hasil kejahatan di Indonesia.

Baca Juga :  Manchester United Perkuat Lini Belakang dengan Rekrutmen Diego Leon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *