Peredaran pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia terus menjadi perhatian utama, dengan nilai transaksi yang dilaporkan mencapai Rp 260 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif mengambil langkah tegas, tidak hanya dalam penindakan…
Peredaran pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia terus menjadi perhatian utama, dengan nilai transaksi yang dilaporkan mencapai Rp 260 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif mengambil langkah tegas, tidak hanya dalam penindakan…